joker768 slot gacor slot gacor hari ini slot gacor
Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman
Breaking News

Uraian Tugas Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan dan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisional. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

1. Penyiapan perumusan kebiajakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

2. Penyiapan pelaksanaan kebiajakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

5. Penyelenggaraan koordinasi bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan/ atau

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



A. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primerUntuk menyelenggarakan tugas, seksi pelayanan kesehatan primer mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan primer;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi pelayanan kesehatan primer;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi pelayanan kesehatan primer;

4. Memberikan rekomendasi registrasi puskesmas baru;

5. Fasilitasi dan pembinaan proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;

6. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

7. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi pelayanan kesehatan primer;

8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan kesehatan primer; dan/ atau

9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

B. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukanUntuk menyelenggarakan tugas, seksi pelayanan kesehatan rujukan mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan rujukan;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi pelayanan kesehatan rujukan;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi pelayanan kesehatan rujukan;

4. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

5. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi pelayanan kesehatan rujukan;

6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan kesehatan rujukan; dan/ atau

7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

C. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisionalUntuk menyelenggarakan tugas, seksi pelayanan kesehatan tradisional mempunyai fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan tradisional;

2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi pelayanan kesehatan tradisional;

3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi pelayanan kesehatan tradisional;

4. Memberikan rekomendasi izin usaha kecil obat tradisional (UKOT);

5. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

6. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi pelayanan kesehatan tradisional;

7. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan kesehatan tradisional; dan/ atau

8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

bidyankes