Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
e. Penyelenggaraan koordinasi bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan/ atau
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Kesehatan Masyarakat dibagi atas 3 Seksi :
A. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
B. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
C. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
A. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
4. Pelaksanaan koordinasi dengan dengan unit kerja terkait;
5. Pembinaan kelompok lanjut usia;
6. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
7. Pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
B. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat;
2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat;
3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat;
4. Pelaksanaan koordinasi promosi dan pemberdayaan;
5. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
6. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat;
7. Pelaksanaan pembinaan usaha kesehatan sekolah (UKS);
8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
C. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
4. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
5. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan/ atau
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.