SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN a. fotokopi STRTTK dilegalisir dengan menunjukkan STRTTK asli; b. surat pernyataan dari pimpinan sarana ; c. surat persetujuan atasan langsung (jika sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); d. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan e. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. F. fc SIPA KE I/KE II (jika sudah ada) G. Surat Pernyataan telah memiliki tempat praktek profesi (utk pengurusan SIPTTK II ) Download Format SIP TEKNIS KEFARMASIAN by dr farmasi