Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas, bidang sumber daya kesehatan mempunyai fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefaarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefaarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefaarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefaarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
5. Memberikan rekomendasi perizinan PBF, PAK dan PKRT;
6. Menyelenggarakan pengawasan industri rumah tangga (PIRT); dan/ atau
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kefarmasiaan
Seksi Kefarmasian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian. Untuk menyelenggarakan tugas, seksi kefarmasian mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi kefarmasian;
2. Perumusan kebijakan teknis dibidang seksi kefarmasian;
3. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi kefarmasian;
4. Memberikan rekomendasi izin rumah obat, apotik;
5. Melaksanakan pengawasan obat dan makanan;
6. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
7. Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi kefarmasian;
8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kefarmasian; dan/ atau
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
B. Seksi Alat Kesehatan dan PKRT
Seksi Alat Kesehatan dan PKRT mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dan PKRT. Untuk menyelenggarakan tugas, seksi alat kesehatan dan PKRT mempunyai fungsi :
1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi alat kesehatan dan PKRT;
2. perumusan kebijakan teknis dibidang seksi alat kesehatan dan PKRT;
3. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi alat kesehatan dan PKRT;
4. memberikan rekomendasi izin penyalur alat kesehatan;
5. melaksanakan pengelolaan data alat kesehatan dan PKRT;
6. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
7. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi alat kesehatan dan PKRT;
8. pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi alat kesehatan dan PKRT; dan/ atau
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
C. Seksi Sumber Daya Kesehatan
Seksi Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi pelaporan di bidang sumber daya kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas, seksi sumber daya kesehatan mempunyai fungsi :
1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan seksi sumber daya manusia kesehatan;
2. perumusan kebijakan teknis dibidang seksi sumber daya manusia kesehatan;
3. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan seksi sumber daya manusia kesehatan;
4. memberikan rekomendasi rumah sakit pendidikan;
5. melaksanakan pengelolaan data sumber daya manusia kesehatan;
6. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
7. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang seksi sumber daya manusia kesehatan;
8. pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi sumber daya manusia kesehatan; dan atau
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.