Breaking News

Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) se Kabupaten Padang Pariaman


Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman melalui seksi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) se Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan selama dua hari dimulai tanggal 29 sampai 30 Maret 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman. Acara diikuti oleh 35 orang pelaku usaha.
Narasumber pada acara ini berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman yaitu Kabid SDK Zairil, SKM.M.Kes dan Sub Koordinator Kefarmasian Lira Asmita, S.Farm.Apt yang memberikan materi pada hari I (pertama) dan pada hari kedua Bapak Drs. Anton Asdi, M.Farm dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang. Materi yang disampaikan antara lain :

  1. Peraturan dan kebijakan pangan untuk IRTP
  2. Keamanan dan Mutu Pangan
  3. Mendesain dan menerapkan CPPB-IRT 
  4. Label dan Iklan Pangan Olahan
  5. Menerapkan Teknologi Pengolahan Pangan tepat guna di Industri Rumah Tangga Pangan
  6. Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan benar dan tepat di IRTP
  7. Mengembangkan dan menerapkan SSOP (Standar Sanitation Operating Procedures) 

Dalam materi yang disampaikan oleh Kabid SDK Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman Zairil, SKM.M.Kes “ pemenuhan pangan  yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia , tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh IRTP. Makanan yang aman adalah makanan yang bebas dari cemaran kimia, cemaran biologi dan cemaran fisik”. Makanan harus aman karena berhubungan dengan kesehatan manusia. Untuk itu agar pangan yang dihasilkan aman dan bermutu maka para pelaku usaha perlu dibekali dengan pengetahuan tentang pangan yang aman dan bermutu.
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT :

  1. Pangan sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam peraturan BPOM No 22 tahun 2018
  2. Produk Pangan Olahan Kering
  3. Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang
  4. Pangan terkemas dan berlabel
  5. Merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan import)
  6. Tidak boleh mencantumkan klaim

Dalam bimbingan teknis keamanan pangan peserta mengikuti pre test dan post test. Peserta dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan jika dapat memperoleh nilai post test minimal 60. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendapatkan SPP-IRT (Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).



BACA JUGA