Untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.” Pernyataan itu dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Dengan demikian, reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal (Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP) untuk memastikan bahwa hal-hal di atas berlangsung secara berkesinambungan. Setelah melaksanakan akreditasi tahap pertama di tahun 2016 mendapatkan Akreditasi Madya, pada hari ini Puskesmas Kayu Tanam kembali melaksanakan Re-Akreditasi (25/6/19). Tim Surveyor Re - Akreditasi ( Ibu Sijawati, SKM, M.Kes, Ibu dr. Hj. Rini Kartika Handajani, M.Kes dan Ibu dr. Evi Derma Sastiva, MPPM) disambut oleh segenap karyawan Puskesmas Kayu Tanam, Pegawai Dinas Kesehatan, dan juga di hadiri oleh oleh Sekretaris Daerah ( Bapak Jonpriadi SE, MM), Sekretaris Dinas Kesehatan (Bapak Firdaus), Camat dan Tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Dalam acara pembukaan Re- Akreditasi oleh Bapak Jonpriadi, beliau menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas tingkat pertama yang wajib terakreditasi dan beliau juga merasa bangga karena semua puskesmas yang ada di Kabupaten Padang Pariaman sudah terakreditasi dengan predikat 3 Puskesmas terakreditasi Utama, 16 Puskesmas Madya dan 6 Puskesmas terakreditasi Dasar. Dalam akhir sambutannya Bapak Jonpriadi berharap dengan adanya penilaian ini dapat dijadikan sebagai wahana bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk meningkatkan mutu kinerja melalui peningkatan yang berkesinambungan dari bidang Admin, UKM, UKP, Sistem Manajemen mutu dan sistem manajemen Risiko. Dan juga mendapatkan Akreditasi Paripurna. (dmw) Berita,
3. Kegiatan Sosialisasi dan Rapid Assessment Sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) 2019
4. Dalam Rangka Mendukung 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan dan pencegahan Stunting di Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Diseminasi Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM (Elektronik-Pencatatan Gizi Berbasis Masyarakat)
6. Kadinkes Padang Pariaman Menjadi Narasumber di Diseminasi Hasil Surveilans Gizi Tingkat Nasional Regional II
7. Pertemuan Koordinasi Konvergensi Lintas Program dan Lintas Sektor Dalam Penguatan Intervensi Spesifik dan Sensitif Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting