Acara dibuka oleh Bupati Padang Pariaman bapak Suhatri Bur, SE.M.M yang Sekaligus menjadi Pemateri pada kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Hotel Rocky Padang
Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam Sambutannya, Bupati Berpesan Agar Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi ini bisa sesuai dengan Visi Misi Padang Pariaman Berjaya, serta dituangkan dalam Regulasi yang telah disusun...
Penyusunan Regulasi Daerah Tentang Strategi Percepatan Penurunan dan pencegahan Stunting ini merupakan Aksi ke 4 dari 8 Aksi Konvergensi yang Harus dilaksanakan oleh setiap daerah Kabupaten/Kota yang menjadi Lokus Stunting.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Plh. Sekdakab Pd. Pariaman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Inspektorat, Kadinkes, Bappeda beserta Sekretaris OPD terkait (BPKD, Kominfo, PUPR, DPMD, DinsosP3A, Dinas Perikanan dan Kelautan, Disdikbud, Disdukcapil,DPPKB, Pokja Paudhi Serta Tim Bagian Hukum dan Kabid, Kasi lintas Program di Dinkes Kabupaten Padang Pariaman
Pemateri pada kegiatan ini adalah Bapak Bupati Padang Pariaman, Asisten1, Kepala Bappelitbanda yang diwakili oleh Kabid Sosbud Harmen Aminuddin , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, Drs. H. Yutiardy Rivai.
RanPerbup yang dibahas pada Kegiatan ini yaitu
1. Perbup STUNTING
2. Perbup Kewenangan Desa/Nagari dalam Aksi Konvergensi
3. Perbup Pemanfaatan Buku KIA
4. Perbup Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan anak balita
Pada Kegiatan ini menghasilkan Komitmen Hasil Kesepakatan peserta, Diantaranya :
1. Semua perangkat daerah terkait akan menyusun dan membuat inovasi untuk Aksi Konvergensi Stunting di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.
2. Melaksanakan Rencana Aksi dalam program kegiatan.
3. Membentuk SK Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Padang Pariaman.
4. Rancangan Peraturan Bupati yang telah dibahas akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Setelah ditetapkan Peraturan Bupati ini maka setiap Perangkat Daerah yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing.
6. Dilakukan pendampingan dan pengawasan dalam rencana kegiatan dan penganggaran Aksi Konvergensi Stunting baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Nagari.
7. Komitmen ini akan ditingkatkan lagi dengan SOP penanganan Stunting dari Peraturan Bupati yg tertuang tersebut melalui Pertemuan Rembuk Stunting selanjutnya
#DinasKesehatanKabupatenPadangPariaman
# BergerakBersamaUntukCegahSTUNTING
#8AksiKonvergensiStunting
#CegaTuntingItuPenting