Breaking News

Kepala Dinas Kesehatan Melaksanakan Sosialisasi PSBB melalui Zoom Cloud Meeting


Berdasarkan Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor 7 tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diberlakukan pada 
hari ini, Selasa (22/4/2020) sampai 5 Mei 2020 (14 hari ke depan). PSBB dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Kabaupaten 
Padang Pariaman.

Kepala Dinas Kesehatan (Bapak Drs. H. Yutiardy Rivai, Apt) melaksanakan Zoom Cloud Meeting di ruangan rapat Dinas Kesehatan dalam rangka Sosialisasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi ini dilaksanakan dengan Jabatan Struktural Dinas Kesehatan, Jajaran Puskesmas Se Kabupaten Padang 
Pariaman, Promkes, dan tenaga surveilance. Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas menyampaikan pelaksanaan PSBB sesuai dengan edaran yang berlaku.

Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” 
Ujar Bapak Yutiardy.

Kemudian beliau juga menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan jajarannya agar dapat mensosialisasikan ke masyarakat dan mengatur jadwal pelayanan Puskesmas. 
Setelah sosialisasi PSBB, Kepala Dinas melakukan diskusi terkait penanganan Covid 19. Di akhir diskusi Kepala Dinas Kesehatan juga berpesan kepada seluruh petugas 
kesehatan agar selalu menjaga kesehatan dan selalu waspada karena kita adalah Garda terdepan dalam penanganan Covid 19.



BACA JUGA