Pelayanan Kesehatan di ruang lingkup Dinas Kesehatan Padang Pariaman dalam menjalankan praktek keprofesian wajib memiliki izin Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat izin (SIP). Dalam pengambilan STR tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan dalam pertemuan ini akan dibahas secara rinci. Pertemuan ini diikuti oleh 50 orang, yang terdiri dari kepala puskesmas, kepala tata usaha, RSUD dan profesi tenaga kesehatan. Pertemuan ini di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Drs.Yutiardy Rivai, Apt. Dalam sambutannya Bapak Yutiardy menyampaikan bahwa izin ini sangat penting. Selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri. Bapak Yutiardy berharap dalam pertemuan ini saling berdiskusi terkait proses STR ataupun SIP. Berita,