Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan tes kebugaran bagi Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 1441/2020. Kegiatan pelepasan tes dilakukan Kepala Dinkes Drs H Yutiardy Rivai Apt bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Dr H Helmi MAg bertempat di halaman Masjid Baitul Makmur Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kamis (12/3/2020).
Pada kesempatan itu Yutiardy mengemukakan, tes kebugaran ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah agar dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan ajaran islam.
"Penyelenggaraan tes kebugaran dilaksanakan sesuai usia jamaah. Untuk jamaah yang berusia 70 tahun ke atas melaksanakan tes kebugaran selama 6 menit dan untuk usia 70 tahun ke bawah melaksanakan tes 1,6 km,".ujar Yutiardy yang didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Hj Nurhayati Mila SSiT MARS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,lanjut Yutiardy, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
Nurhayati Mila menambahkan, pemeriksaan kesehatan dan kebugaran jasmani serta pembinaannya sangat penting untuk menjaga kondisi prima jamaah saat melakukan ibadah haji, Selama ini puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, laboratorium dan melakukan pembinaan untuk mengatasi penyakit yang diderita jamaah, namun belum disertai dengan pembinaan untuk meningkatkan kebugaran jasmani.
"Oleh karena itu, petugas kesehatan di puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan dasar memerlukan peningkatan kemampuan untuk melakukan upaya pembinaan kebugaran jamaah calon haji. Hal itu dimaksudkan agar gangguan kesehatan selama beribadah haji di Arab Saudi dapat di minimalisir," kata Nurhayati Mila yang didampingi oleh Kasi Kesling dan Kesjaor Hj Basiar SSiT.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Padabg Pariaman Dr H Helmi MAg mengemukakan, menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5 merupakan kewajiban umat islam. Menurut Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97, kewajiban beribadah haji khususnya bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, yaitu mampu dalam pembiayaan, pengetahuan serta kesehatan jasmani dan rohani.
"Di antara syarat kelayakan untuk beribadah haji (istithoah) adalah sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penyelenggaraan jemaah haji," ulas Helmi sembari menambahkan, estimasi JCH Padang Pariaman tahun ini 272 orang (Repost: Canangnews.com)